Tata Cara wakaf Tanah


Berikut tata cara jika ingin mewakafkan tanah di KUA 



Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan :
  1. Datang ke KUA untuk Ikrar Wakaf dan pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat),
  2. Surat kerelaan suami atau istri tanahnya diwakafkan
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Surat dari desa menerangkan tanah itu adalah wakaf
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
  8.  Foto Copy KTP para Saksi. (2 0rang)
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  10. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).




Comments

Popular Posts